SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memasuki fase krusial dalam penanganan perkara dugaan korupsi pajak parkir Pasar Angso Duo.
Setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penyidik kini bersiap menetapkan tersangka, seiring rampungnya pemeriksaan saksi dan penghitungan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Abdi Reza Fahlevi menegaskan, hingga saat ini penyidikan berjalan intensif dan terukur.
Sedikitnya 25 orang saksi telah diperiksa guna mengurai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan pajak parkir pasar terbesar di Jambi tersebut.
“Pemeriksaan saksi sudah kami lakukan secara maraton. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, namun sudah mengerucut pada pihak-pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar Reza, Kamis pekan lalu.
Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur, mulai dari manajemen pengelola Pasar Angso Duo, jajaran PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola parkir, hingga pihak instansi pemerintah terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pemungutan pajak daerah.
Selain pendalaman keterangan saksi, Kejari Jambi memfokuskan penyidikan pada penghitungan kerugian keuangan negara. Proses ini dilakukan bersama auditor guna memastikan nilai pasti pajak parkir yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah dalam rentang waktu Maret hingga Desember 2023.
“Penghitungan kerugian negara menjadi kunci. Setelah itu rampung, kami dapat segera menentukan dan menetapkan tersangka,” tegas Reza.
Ia menegaskan, penegakan hukum dalam perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu. ” Kami pastikan penanganan perkara ini tidak berhenti di permukaan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi telah menggeledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo pada Rabu (26/11/2025). Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih dua jam dan menyasar sejumlah ruangan strategis.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen administrasi dan keuangan, termasuk dari ruang Direktur PT EBN Nur Jatmiko, yang diduga berkaitan langsung dengan mekanisme pemungutan, pencatatan, dan penyetoran pajak parkir.
Kejari Jambi memastikan, pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap dan hasil audit kerugian negara diterima.


























